VMTS Prodi AS

Visi

Menjadi Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) Terdepan di Tingkat Nasional Berbasis Riset dan Transformasi Sosial Pada 2022. .

Misi

Misi Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) untuk mencapai visi tersebut adalah:

  • Menyelenggarakan pendidikan Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) sesuai dengan perkembangan keilmuan kontemporer.
  • Mengembangkan Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) melalui kajian ilmiah dan riset dalam perspektif kemanusiaan, kesetaraan, keadilan, dan keragaman untuk menjawab tantangan zaman.
  • Mendorong penemuan keilmuan yang integratif antara studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) klasik dan modern dengan ilmu-ilmu sosial transformatif serta memastikan tersebarnya hasil kajian dan riset Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) yang humanis, toleran, dan adil dalam kehidupan masyarakat kontemporer.
  • Menciptakan suasana dan budaya akademik yang kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat pada Program Studi Prodi Ahwal Asy-Syakhsiyyah/ Hukum Keluarga Islam (PS AS). .
  • Menjalin kerjasama dan jaringan lokal, nasional, dan internasional yang mendukung visi Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) serta memastikan kesiapan mahasiswa dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 dan mempraktikkan hasil kajian dan riset Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) yang berpihak kepada ekonomi kerakyatan yang humanis, toleran, dan adil dalam kehidupan masyarakat global.

Tujuan

Berdasarkan pada visi misi tersebut, tujuan ini ditetapkan yang berlaku untuk 4 (empat) tahun akademik, Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS):

  • Menghasilkan sarjana Hukum yang profesional dan memiliki perspektif kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, dan keragaman terutama dalam Hukum Keluarga Islam yang komprehensif untuk transformasi sosial yang adil dan maslahat.
  • Menghasilkan pratisi-praktisi Hukum seperti: Hakim, Advokat, Staf Mahkamah Agung, Staf Pengadilan Negeri dan Umum, konsultan hukum yang profesional.
  • Menghasilkan Sarjana Hukum yang mampu melakukan riset pada bidang Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam khususnya, dan mampu menjawab mengabdikan ilmunya untuk memaslahatan umat sesuai kebutuhan dengan memegang teguh prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, demokratis, dan menjunjung tinggi kebhinekaan serta tradisi lokal.
  • Menghasilkan Sarjana Hukum yang berkarakter dan cakap sosial seperti humanis, toleran, dan adil dalam kehidupan bermasyarakat sebagai modal dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, pemberdayaan, dan penguatan kesadaran hukum bagi masyarakat.
  • Menghasilkan kerjasama Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dengan stakeholder seperti: alumni, masyarakat, jaringan lembaga bantuan hukum atau lainnya, baik dalam skala lokal, nasional, dan internasional serta menyiapkan mahasiswa dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0.

Strategi

Dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan, maka sasaran yang ingin dicapai oleh Fakultas Syari’ah ISIF Cirebon adalah:

  • Tersedianya (calon) mahasiswa yang memenuhi kualifikasi akademik, kepribadian, dan sosial sesuai dengan visi fakultas Syari’ah.
  • Tersedianya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, kompeten, dan sesuai dengan bidang keilmuan dan profesi yang dibutuhkan Fakultas Syari’ah.
  • Terciptanya sistem manajemen dan administrasi pendidikan pada Fakultas Syari’ah yang kredibel, adil, transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab.
  • Tersedianya fasilitas pendidikan (media pembelajaran, sarana dan prasarana) yang memadai dan menunjang tercapainya visi dan misi Fakultas Syari’ah
  • Terciptanya suasana dan budaya akademik yang kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat Fakultas Syari’ah.
  • Terjalinnya kerjasama dan jaringan lokal, nasional, dan internasional yang mendukung visi dan misi Fakultas Syari’ah.
  • Terlaksanannya proses pendidikan yang menunjang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Fakultas Syari’ah.
  • Terlaksanannya penelitian yang menunjang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat Fakultas Syari’ah.
  • Terlaksanannya pengabdian kepada masyarakat yang menunjang penelitian dan pendidikan Fakultas Syari’ah.