BORANG PRODI AS
Penilaian difokuskan pada kejelasan arah, komitmen dan konsistensi pengembangan program studi oleh unit pengelola program studi untuk mencapai kinerja dan mutu yang ditargetkan berdasarkan misi dan langkah-langkah program yang terencana, efektif, dan terarah dalam rangka pewujudan visi perguruan tinggi dan visi keilmuan program studi.
Penilaian difokuskan pada kinerja dan keefektifan kepemimpinan, tata pamong, sistem manajemen sumber daya, sistem penjaminan mutu, sistem komunikasi dan teknologi informasi, program dan kegiatan yang diarahkan pada perwujudan visi dan penuntasan misi yang bermutu, serta terbangun dan terselenggaranya kerjasama dan kemitraan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik akademik maupun non akademik secara berkelanjutan pada tataran nasional, regional, maupun internasional untuk meningkatkan daya saing program studi.
Penilaian difokuskan pada keefektifan sistem penerimaan mahasiswa baru yang adil dan objektif, keseimbangan rasio mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan yang menunjang pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien, serta program dan keterlibatan mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian.
Penilaian difokuskan pada keefektifan sistem perekrutan, ketersedian sumber daya dari segi jumlah, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, program pengembangan, penghargaan, sanksi dan pemutusan hubungan kerja, baik bagi dosen maupun tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu.
Penilaian keuangan termasuk pembiayaan difokuskan pada kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penilaian sarana dan prasarana difokuskan pada pemenuhan ketersediaan (availability) sarana prasarana, akses civitas akademika terhadap sarana prasarana (accessibility), kegunaan atau pemanfaatan (utility) sarana prasarana oleh sivitas akademika, serta keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan dalam menunjang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Penilaian difokuskan pada kebijakan dan pengembangan kurikulum, kesesuaian kurikulum dengan bidang ilmu program studi beserta kekuatan dan keunggulan kurikulum, budaya akademik, proses pembelajaran, sistem penilaian, dan sistem penjaminan mutu untuk menunjang tercapainya capaian pembelajaran lulusan dalam rangka pewujudan visi, misi, dan tujuan perguruan tinggi/unit pengelola program studi.
Penilaian difokuskan pada komitmen untuk mengembangkan penelitian yang bermutu, keunggulan dan kesesuaian program penelitian dengan visi keilmuan program studi dan visi perguruan tinggi/unit pengelola program studi, serta capaian jumlah dan lingkup penelitian.
Penilaian difokuskan pada komitmen untuk mengembangkan dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, jumlah dan jenis kegiatan, keunggulan dan kesesuaian program pengabdian kepada masyarakat, serta cakupan daerah pengabdian.
Penilaian difokuskan pada pencapaian kualifikasi dan kompetensi lulusan berupa gambaran yang jelas tentang profil dan capaian pembelajaran lulusan dari program studi, penelusuran lulusan, umpan balik dari pengguna lulusan, dan persepsi public terhadap lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan/kompetensi yang ditetapkan oleh program studi dan perguruan tinggi dengan mengacu pada KKNI, jumlah dan keungggulan publikasi ilmiah, jumlah sitasi, jumlah hak kekayaan intelektual, dan kemanfaatan/dampak hasil penelitian terhadap pewujudan visi dan penyelenggaraan misi, serta kontribusi pengabdian kepada masyarakat pada pengembangan dan pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
C4. Sumber Daya Manusia
1. Latar Belakang
Bagian ini mencakup latar belakang, tujuan, dan rasional penentuan strategi pencapaian standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi terkait sumber daya manusia (SDM) yang mencakup: profil dosen (kualifikasi, kompetensi, proporsi dan beban kerja), kinerja dosen (kepakaran, kinerja dan prestasi di bidang pendidikan, penelitian dan PkM), pengembangan dosen, tenaga kependidikan, serta pengelolaan SDM (dosen dan tenaga kependidikan).
Sumber daya manusia Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kependidikan, pustakawan dan laboran. Sumber daya manusia ini dikelola berdasarkan kualifikasi dan tingkat kebutuhan yang proporsional. Secara kualitas, Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) memiliki tenaga pendidik yang seluruhnya adalah Magister di bidang masih-masing. Sedangkan untuk tenaga kependidikan minimal Strata Satu. Sistem rekrutmen dan pemosisian job desk dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu : a. Tahap analisis kebutuhan dosen dan/atau tenaga kependidikan untuk Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS). Analisis ini dibahas dalam rapat Program Studi yang melibatkan pimpinan, dosen dan staf.
f. Tahap pengumuman. Hasil seleksi yang telah diselenggarakan kemudian diajukan dalam rapat bersama pejabat struktural sehingga mendapatkan keputusan yang bulat bagi calon pegawai yang akan diterima sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan Beberapa Pengembangan sumber daya manusia Dosen Tetap Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS), antara lain:
Dalam hal pengembangan Dosen Dan Tenaga Kependidikan, Dekan Syariah merekomendasikan dosen tetap untuk melanjutkan studi S3 pada Prodi Pascasarjana Religious Studies di UIN Gunung Djati Bandung. Selian itu, Ketua Prodi merekomendasikan tenaga kependidikan untuk melanjutkan studi S2 pada Prodi Pascasarjana IAIN Syekhnurjati Cirebon.
Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) ISIF Cirebon selalu melakukan pembinaan sumber daya manusia melalui program capacity building bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan dengan cara:
|
2. Kebijakan
Bagian ini berisi deskripsi dokumen formal kebijakan yang mencakup:
- Penetapan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi terkait kualifikasi, kompetensi, beban kerja, proporsi, serta pengelolaan SDM (dosen dan tenaga kependidikan).
- Pengelolaan SDM yang meliputi: 1) Perencanaan, rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, retensi, pemberhentian, dan pensiun telah ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, dan PkM. 2) Kriteria perencanaan, rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, retensi, pemberhentian, dan pensiun ditetapkan serta dikomunikasikan. 3) Kegiatan pengembangan seperti: studi lanjut, seminar, konferensi, workshop, simposium, dll. 4) Skema pemberian reward and punishment, pengakuan, mentoring yang diimplementasikan untuk memotivasi dan mendukung pelaksanaan tridharma.
Rekrutmen tenaga dosen tetap Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) mengacu kepada sistem penerimaan dosen yang diatur oleh Dekan Fakultas Syariah. Pengalokasian kebutuhan dosen diusulkan oleh Prodi melalui Dekan Syariah melalui tahap seleksi dengan syarat: berpendidikan S2 sesuai dengan formasi yang dibutuhkan, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, mempunyai wawasan keislaman dan global yang memadai, mempunyai kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Dalam rekrutmen ini, lembaga memberi peluang dan prioritas kepada networking ISIF Cirebon yang dianggap berprestasi untuk dapat mangajar pada Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) ISIF Cirebon, khususnya mereka yang telah menempuh pendidikan Magister. Dalam borang akreditasi BAN-PT Dosen tetap adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan; termasuk dosen penugasan Kopertais, dan dosen yayasan pada PTS dalam bidang yang relevan dengan keahlian bidang studinya. Seorang dosen hanya dapat menjadi dosen tetap pada satu perguruan tinggi, dan mempunyai penugasan kerja minimum 36 jam/minggu. Dosen tetap dipilah dalam 2 kelompok, yaitu:
Beban Kerja Dosen Tetap adalah minimal 12 SKS. Beban kerja manajemen untuk jabatan-jabatan ini adalah sebagai berikut:
Sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja akademik dosen dan kinerja tenaga kependidikan di Program Studi diatur dalam Standard Operating Procedures Monitoring dan Evaluasi Kinerja Dosen dan Tenaga Kependidikan ISIF. Secara singkat, sistem tersebut meliputi : a. Rencana Monitoring dan Evaluasi Tahapan ini meliputi kegiatan-kegiatan :
b. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Tahapan ini meliputi kegiatan-kegiatan berupa :
c. Laporan Monitoring dan Evaluasi Membuat laporan akhir monitoring dan evaluasi serta track and record kinerja akademik dosen dan kinerja tenaga kependidikan di Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) ISIF Cirebon. d. Tindak Lanjut Tindak lanjut yang dilakukan berdasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi mengenai kinerja dosen dan tenaga kependidikan pada Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) ISIF Cirebon dengan berpijak pada pedoman standar kinerja yang ada. Dari hasil evaluasi kinerja dosen yang telah dilakukan pada setiap akhir semester sebagai berikut:
Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) menerapkan sistem pengelolaan sumber daya manusia dengan berpijak pada Buku Pedoman Pengembangan Sumber Daya Manusia ISIF Cirebon. Pengelolaan sumber daya manusia yang dimaksud meliputi: rekrutmen, pemosisian, standar kinerja, absensi dan sanksi serta penghargaan bagi dosen dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Dosen Prodi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) terdiri dari dosen tetap dan tidak tetap. Seluruh dosen Prodi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) merupakan tenaga kerja yang berada di bawah payung hukum Yayasan Fahmina, sehingga penilaian kinerja akan dievaluasi Yayasan Fahmina setiap akhir tahun. Apabila terdapat pelanggaraan kinerja yang dilakukan dosen, maka pihak Yayasan Famina memberi penjelasan sebelum menerbitkan surat pemberhentian. Pemberhentian secara hormat terhadap dosen dan tenaga kependidikan karena jangka waktu perjanjian kerja yang telah habis, telah mencapai usia pensiun, kinerja yang tidak sesuai dengan penugasan, perampingan struktur organisasi, memiliki masalah jasmani atau rohani, mangajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai ISIF Cirebon, dan meninggal dunia. Berikut beban kinerja dosen Prodi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) yang harus dilakukan: (1) membuat RPS sebagai acuan dalam mengajar; (2) melakukan memonitoring kehadiran mahasiswa melalui absensi mahasiswa pada setiap tatap muka; (3) menulis jurnal mengajar setiap kali melaksanakan tatap muka; (4) menulis artikel untuk dimuat di jurnal Fakultas; (5) melakukan pengabdian kepada masyarakat; (6) melakukan penelitian mandiri; (7) aktif dalam kegiatan diskusi dosen. Bentuk monitoring dan evaluasi kinerja dosen Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) membuat angket berupa lembar evaluasi kinerja dosen yang akan diisi oleh semua mahasiswa peserta kuliah dari dosen yang bersangkutan setiap akhir semester. Hasil dari angket menjadi bahan pertimbangan dalam kerangka perbaikan mengenai metode perkuliahan yang diterapkan. Semua dosen Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) ISIF Cirebon adalah Magister sesuai dengan keahlian di bidang disiplin ilmu masing-masing. Total jumlah dosen tetap Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) adalah 5 orang. Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) memberikan tugas tambahan kepada para dosen untuk meneliti, menulis, melakukan pengabdian pada masyarakat dan aktif dalam kegiatan ilmiah seperti seminar di forum-forum berskala lokal, nasional dan internasional, juga diskusi dosen mingguan dan diskusi yang diselenggarakan oleh pusat-pusat studi di lingkungan ISIF Cirebon. Selain itu, seluruh dosen Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) melakukan pertemuan khusus minimal dua kali dalam satu tahun akademik. Dalam pertemuan ini setiap dosen mecurahkan gagasan-gagasannya bagi peningkatan mutu akademik secara khusus dan pengembangan Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) secara umum. Setiap dosen Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) diberi akses untuk selalu terlibat aktif dalam program-program penunjang akademik yang diselenggarakan oleh Kemenag RI dan penguatan capacity building diberikan kepada semua tenaga kependidikan untuk meningkatkan mutu pelayanan. Penghargaan diberikan kepada dosen yang menunjukkan loyalitas dengan dibuktikan melalui kontribusi nyata seperti prestasi kerja. Penghargaan ini diberikan setiap satu tahun sekali dalam Rapat Akhir Tahun ISIF Cirebon dengan Yayasan Fahmina. |
3. Strategi Pencapaian Standar
Bagian ini mencakup strategi UPPS dalam pencapaian standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi terkait SDM (dosen sebagai pendidik, peneliti, dan pelaksana PkM, serta tenaga kependidikan). Pada bagian ini juga harus diuraikan sumber daya yang dialokasikan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan serta mekanisme kontrol ketercapaiannya.
Strategi yang diterapkan Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) dalam mencapai standar sebagai berikut:
Pemberhentian dosen dan atau tenaga kependidikan didasarkan pada indeks kinerja yang dilakukan oleh Rektor dengan tahapan sebagai berikut:
Pada semester berikutnya Rektor mengusulkan kepada Senat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian, jika indeks kinerjanya masih tetap di bawah ketentuan yang berlaku. |
4. Indikator Kinerja Utama
a) Profil Dosen
Data SDM disajikan dengan teknik representasi yang relevan (misalnya: kurva tren, rasio, dan proporsi) dan komprehensif, serta disimpulkan kecenderungannya. Data dan analisis yang disampaikan meliputi aspek:
1) Kecukupan jumlah dosen tetap, terdiri atas:
- Kecukupan jumlah dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di program studi
yang diakreditasi (DT) (Tabel 3.a.1) LKPS), dan - Kecukupan jumlah dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang
keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi (DTPS) (Tabel 3.a.1) LKPS).
2) Kualifikasi akademik dosen tetap: persentase jumlah DTPS berpendidikan Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis terhadap jumlah DTPS (Tabel 3.a.1) LKPS). Data dan analisis disampaikan oleh pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana/Sarjana Terapan.
3) Kepemilikan sertifikasi profesi/kompetensi/industri: persentase jumlah DTPS yang memiliki sertifikat profesi/ kompetensi/industri terhadap jumlah DTPS (Tabel 3.a.1) LKPS). Data dan analisis disampaikan oleh pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana Terapan.
4) Jabatan akademik dosen tetap, terdiri atas:
- Persentase jumlah DTPS dengan jabatan akademik Lektor Kepala atau Guru Besar terhadap jumlah DTPS (Tabel 3.a.1) LKPS). Data dan analisis disampaikan oleh pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana/Sarjana Terapan/Magister/Magister Terapan/Doktor Terapan.
- Persentase jumlah DTPS dengan jabatan akademik Guru Besar terhadap jumlah DTPS (Tabel 3.a.1) LKPS). Data dan analisis disampaikan oleh pengusul dari program studi pada program Doktor.
5) Beban kerja dosen tetap, terdiri atas:
- Rasio jumlah mahasiswa program studi terhadap jumlah DT (Tabel 2.a LKPS dan Tabel 3.a.1) LKPS). Data dan analisis disampaikan oleh pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana/Sarjana Terapan.
- Penugasan DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa: rata-rata jumlah bimbingan sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa pada seluruh program di PT (Tabel 3.a.2) LKPS).
- Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) DT/DTPS pada kegiatan Pendidikan (pembelajaran dan pembimbingan), penelitian, PkM, dan tugas tambahan dan/atau penunjang (Tabel 3.a.3) LKPS).
6) Keterlibatan dosen tidak tetap (DTT) dalam proses pembelajaran: persentase jumlah dosen tidak tetap (DTT) terhadap jumlah seluruh dosen (DT dan DTT) (Tabel 3.a.1) LKPS dan Tabel 3.a.4) LKPS).
7) Keterlibatan dosen industri/praktisi dalam proses pembelajaran (Tabel 3.a.5) LKPS). Dosen industri/praktisi direkrut melalui kerjasama dengan perusahaan/industri yang relevan dengan bidang program studi. Data dan analisis disampaikan oleh pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana Terapan.
b) Kinerja dosen
- Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS (Tabel 3.b.1) LKPS).
- Penelitian DTPS (Tabel 3.b.2) LKPS).
- Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat DTPS (Tabel 3.b.3) LKPS).
- Publikasi Ilmiah yang dihasilkan oleh DTPS dalam 3 tahun terakhir (Tabel 3.b.4) LKPS).
- Karya ilmiah DTPS yang disitasi dalam 3 tahun terakhir (Tabel 3.b.6) LKPS. Data dan analisis disampaikan oleh pengusul dari program studi pada program Sarjana/Sarjana Terapan/Magister/Magister Terapan/Doktor/Doktor Terapan.
- Produk/Jasa DTPS yang diadopsi oleh Industri/Masyarakat (Tabel 3.b.6) LKPS). Data dan analisis disampaikan oleh pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana Terapan/Magister Terapan/Doktor Terapan.
- Luaran penelitian dan PkM lainnya yang dihasilkan oleh DTPS dalam 3 tahun terakhir (Tabel 3.b.5) LKPS).
c) Pengembangan Dosen
Kesesuaian rencana dan realisasi pengembangan DTPS terhadap rencana pengembangan SDM pada rencana strategis UPPS.
d) Tenaga Kependidikan
Kecukupan dan kualifikasi tenaga kependidikan berdasarkan jenis pekerjaan (administrasi, laboran, teknisi, dll.) untuk melayani sivitas akademika di UPPS dan program studi yang diakreditasi, dan kompetensi/profesi yang mendukung mutu hasil kerja sesuai dengan bidang tugasnya. Indikator kecukupan tenaga kependidikan dapat dipengaruhi oleh pemanfaatan teknologi informasi dan komputer, serta integrasinya dalam mendukung kegiatan penunjang pendidikan.
Pengembangan tenaga kependidikan atau staf merupakan indikator kinerja utama Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) yaitu dengan memberi penguatan kapasitas (capacity building) kepada tenaga kependidikan atau staf sehingga dapat berkontribusi dalam pengembangan kualitas pelayanan. Selain itu, indikator kinerja utama Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) adalah peningkatan kualitas tenaga pengajar atau dosen: (1) dosen diberikan kelonggaran berupa surat izin dalam melanjutkan studi ke jenjang doktoral; (2) dosen diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pelatihan terkait metodologi penelitian; (3) dosen diberikan honor dalam kegiatan penelitian dan penulisan khusus dalam bidang hukum guna mendukung bagi kemajuan Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) seperti opini di media massa, artikel di jurnal Mustanir Fakultas Syariah. Selanjutnya, memperhatikan kualitas layanan akademik merupakan sebagai indikator kinerja utama Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) dengan memberikan kesempatan kepada staf administrasi untuk melanjutkan studinya ke level Magister dan program-program lain yang menunjang profesionalisme kinerja seperti pelatihan-pelatihan yang bersifat teknis administratif guna memaksimalkan dalam pelayanan. Secara kelembagaan, jumlah tenaga pendukung pada Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) sampai dengan akhir tahun 2015 ada 22 tenaga pendukung. |
5. Indikator Kinerja Tambahan
Indikator kinerja tambahan adalah indikator kinerja SDM lain yang berlaku di UPPS berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi untuk melampaui SN-DIKTI. Data indikator kinerja tambahan yang sahih harus diukur, dimonitor, dikaji, dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan.
Indikator kinerja tambahan Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) merupakan landasan prestasi kinerja yang pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Kerja dan Kode Etik diatur oleh ISIF Cirebon yang tertulis dalam Buku Disiplin yang dikeluarkan Biro Kepegawaian sebagai berikut:
|
6. Evaluasi Capaian Kinerja
Berisi deskripsi dan analisis keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan atas ketercapaian indikator kinerja yang berlaku di UPPS berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi. Capaian kinerja harus diukur dengan metoda yang tepat, dan hasilnya dianalisis serta dievaluasi. Analisis terhadap capaian kinerja harus mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaiannya, serta deskripsi singkat tindak lanjut yang akan dilakukan.
Evaluasi capaian kinerja Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS):
Berikut analisis yang menggambarkan kinerja tenaga dosen dan tenaga pendukung Program Studi Hukum Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) Fakultas Syariah melalui teknik analisis SWOT: a. Kekuatan
b. Kelemahan
c. Peluang
d. Ancaman
|
7. Penjaminan Mutu SDM
Berisi deskripsi dan bukti sahih tentang implementasi sistem penjaminan mutu di UPPS yang sesuai dengan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi terkait SDM, yang mengikuti siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan perbaikan berkelanjutan (PPEPP).
Penjaminan mutu sumber daya manusia dapat dilihat dari sistem kinerja dan Standard Operating Procedures (SOP) dosen dan kinerja tenaga kependidikan yang diterapkan Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) sebagai berikut: a. Tahap perencanaan
b. Tahap Pelaksanaan
c. Tahap Laporan Program Studi Prodi Ahwal Asy-Syakhsiyyah/ Hukum Keluarga Islam (PS AS) membuat laporan akhir monitoring dan evaluasi sistem dan SOP kinerja akademik dosen dan tenaga kependidikan. d. Tahap Tindak Lanjut Program Studi Prodi Ahwal Asy-Syakhsiyyah/ Hukum Keluarga Islam (PS AS) melaksanakan tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi berupa berupa pemberian penghargaan bagi yang berprestasi dan surat peringatan berisi sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. |
8. Kepuasan Pengguna
Berisi deskripsi mengenai pengukuran kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap layanan pengelolaan dan pengembangan SDM yang memenuhi aspek-aspek berikut:
- Kejelasan instrumen yang digunakan, pelaksanaan, perekaman dan analisis datanya.
- Ketersediaan bukti yang sahih tentang hasil pengukuran kepuasan dosen dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan secara konsisten, dan ditindaklanjuti secara berkala dan tersistem.
Kepuasan pengguna merupakan capaian keberhasilan suatu lembaga dalam mengelola sumber daya manusia. Dalam hal ini pengguna adalah dosen dan tenaga kependidikan. Beberapa strategi yang ditempuh Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) ISIF Cirebon guna meningkatkan kepuasan tenaga dosen dan tenaga kependidikan yaitu:
|
9. Simpulan Hasil Evaluasi serta Tindak Lanjut
Berisi ringkasan dari pemosisian, masalah dan akar masalah, serta rencana perbaikan dan pengembangan yang akan dilakukan UPPS terkait sumber daya manusia pada program studi yang diakreditasi.
a. Evaluasi serta Tindak Lanjut Dosen Berdasarkan tugas pokok dan fungsi dosen Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) ISIF Cirebon yang tertulis dalam buku pedoman: 1) Pendidikan dan Pengajaran Dalam hal ini kinerja dosen di bidang pendidikan dan pengajaran:
2) Penelitian Dalam hal ini kinerja dosen di bidang penelitian melalui tahapan:
3) Pengabdian kepada Masyarakat Dalam hal ini kinerja dosen di bidang Pengabdian kepada Masyarakat melalui tahapan: a) Pengabdian Terjadwal Monitoring terhadap kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang terjadwal adalah dengan kegiatan sebagai berikut :
b) Pengabdian Tidak Terjadwal Monitoring terhadap kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang terjadwal adalah dengan kegiatan sebagai berikut:
b. Evaluasi serta Tindak Lanjut Tenaga Kependidikan Secara teknis, sistem monitoring dan evaluasi kinerja tenaga kependidikan dilakukan dengan:
|