BORANG PRODI AS

Borang Akreditasi Standar 9 Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga) Institusi Studi Islam Fahmina Cirebon

This is the heading

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here

Penilaian difokuskan pada kejelasan arah, komitmen dan konsistensi pengembangan program studi oleh unit pengelola program studi untuk mencapai kinerja dan mutu yang ditargetkan berdasarkan misi dan langkah-langkah program yang terencana, efektif, dan terarah dalam rangka pewujudan visi perguruan tinggi dan visi keilmuan program studi.

Penilaian difokuskan pada kinerja dan keefektifan kepemimpinan, tata pamong, sistem manajemen sumber daya, sistem penjaminan mutu, sistem komunikasi dan teknologi informasi, program dan kegiatan yang diarahkan pada perwujudan visi dan penuntasan misi yang bermutu, serta terbangun dan terselenggaranya kerjasama dan kemitraan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik akademik maupun non akademik secara berkelanjutan pada tataran nasional, regional, maupun internasional untuk meningkatkan daya saing program studi.

Penilaian difokuskan pada keefektifan sistem penerimaan mahasiswa baru yang adil dan objektif, keseimbangan rasio mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan yang menunjang pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien, serta program dan keterlibatan mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian.

Penilaian difokuskan pada keefektifan sistem perekrutan, ketersedian sumber daya dari segi jumlah, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, program pengembangan, penghargaan, sanksi dan pemutusan hubungan kerja, baik bagi dosen maupun tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu.

Penilaian keuangan termasuk pembiayaan difokuskan pada kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penilaian sarana dan prasarana difokuskan pada pemenuhan ketersediaan (availability) sarana prasarana, akses civitas akademika terhadap sarana prasarana (accessibility), kegunaan atau pemanfaatan (utility) sarana prasarana oleh sivitas akademika, serta keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan dalam menunjang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

Penilaian difokuskan pada kebijakan dan pengembangan kurikulum, kesesuaian kurikulum dengan bidang ilmu program studi beserta kekuatan dan keunggulan kurikulum, budaya akademik, proses pembelajaran, sistem penilaian, dan sistem penjaminan mutu untuk menunjang tercapainya capaian pembelajaran lulusan dalam rangka pewujudan visi, misi, dan tujuan perguruan tinggi/unit pengelola program studi.

Penilaian difokuskan pada komitmen untuk mengembangkan penelitian yang bermutu, keunggulan dan kesesuaian program penelitian dengan visi keilmuan program studi dan visi perguruan tinggi/unit pengelola program studi, serta capaian jumlah dan lingkup penelitian.

Penilaian difokuskan pada komitmen untuk mengembangkan dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, jumlah dan jenis kegiatan, keunggulan dan kesesuaian program pengabdian kepada masyarakat, serta cakupan daerah pengabdian.

Penilaian difokuskan pada pencapaian kualifikasi dan kompetensi lulusan berupa gambaran yang jelas tentang profil dan capaian pembelajaran lulusan dari program studi, penelusuran lulusan, umpan balik dari pengguna lulusan, dan persepsi public terhadap lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan/kompetensi yang ditetapkan oleh program studi dan perguruan tinggi dengan mengacu pada KKNI, jumlah dan keungggulan publikasi ilmiah, jumlah sitasi, jumlah hak kekayaan intelektual, dan kemanfaatan/dampak hasil penelitian terhadap pewujudan visi dan penyelenggaraan misi, serta kontribusi pengabdian kepada masyarakat pada pengembangan dan pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

C4. Sumber Daya Manusia

1. Latar Belakang

Bagian ini mencakup latar belakang, tujuan, dan rasional penentuan strategi pencapaian standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi terkait sumber daya manusia (SDM) yang mencakup: profil dosen (kualifikasi, kompetensi, proporsi dan beban kerja), kinerja dosen (kepakaran, kinerja dan prestasi di bidang pendidikan, penelitian dan PkM), pengembangan dosen, tenaga kependidikan, serta pengelolaan SDM (dosen dan tenaga kependidikan).

Sumber daya manusia Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kependidikan, pustakawan dan laboran. Sumber daya manusia ini dikelola berdasarkan kualifikasi dan tingkat kebutuhan yang proporsional.

Secara kualitas, Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) memiliki tenaga pendidik yang seluruhnya adalah Magister di bidang masih-masing. Sedangkan untuk tenaga kependidikan minimal Strata Satu.

Sistem rekrutmen dan pemosisian job desk dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu :

a. Tahap analisis kebutuhan dosen dan/atau tenaga kependidikan untuk Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS). Analisis ini dibahas dalam rapat Program Studi yang melibatkan pimpinan, dosen dan staf.
b. Tahap pembentukan Panitia Seleksi dan Tim Seleksi dosen dan/atau tenaga kependidikan yang terdiri dari ketua panita, sekretaris dan anggota yang diangkat oleh Rektor
c. Tahap pengumuman kebutuhan formasi dosen dan/atau tenaga kependidikan, baik di lingkungan kampus ataupun di luar kampus melalui pengumuman resmi dan website ISIF
d. Tahap pendaftaran calon dosen dan/atau tenaga kependidikan.
e. Tahap seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi dosen dan/atau tenaga kependidikan melalui tiga tahapan :

  • Seleksi administrasi tentang dokumen-dokumen yang telah ditetapkan oleh panitia dan Lembaga Penjaminan Mutu Akademik (LPMA).
  • Seleksi uji kompetensi yang dilakukan secara tertulis.
  • Seleksi wawancara untuk menguji perspektif, motivasi, dedikasi, wawasan, dan kemampuan calon dosen dan/atau tenaga kependidikan terhadap pengembangan Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS)

f. Tahap pengumuman. Hasil seleksi yang telah diselenggarakan kemudian diajukan dalam rapat bersama pejabat struktural sehingga mendapatkan keputusan yang bulat bagi calon pegawai yang akan diterima sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan
g. Tahap penetapan dan penempatan Dosen Tetap dan/atau tenaga kependidikan dilakukan melalui SK yayasan. Sedangkan penetapan dan penempatan Dosen Tidak Tetap dan Tenaga Kependidikan dilakukan melalui SK Rektor sesuai dengan analisis kebutuhan
h. Tahap pengumumkan hasil keputusan yayasan dan Rektor melalui pengumuman resmi dan website ISIF.

Beberapa Pengembangan sumber daya manusia Dosen Tetap Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS), antara lain:

No.Nama Dosen TetapKegiatanPeran
1SamudNegara dalam Perspektif GusdurPemateri
2Dede WahyudinStudi Lapangan di Desa Astana Kec. Gunung Jati Kab. CirebonDosen Pendamping Lapangan
3Ahmad JamhuriMedia dan RadikalismeModerator
4SupraptiningsihKekerasan dalam Rumah TanggaPemateri
5Ahmad Jamhuri dan Dede WahyudinPraktik Money Politics di CirebonPemateri
6Samud dan Dede WahyudinPenyaluran Bantuan Bencana banjirTim Relawan Bencana Alam

Dalam hal pengembangan Dosen Dan Tenaga Kependidikan, Dekan Syariah merekomendasikan dosen tetap untuk melanjutkan studi S3 pada Prodi Pascasarjana Religious Studies di UIN Gunung Djati Bandung. Selian itu, Ketua Prodi merekomendasikan tenaga kependidikan untuk melanjutkan studi S2 pada Prodi Pascasarjana IAIN Syekhnurjati Cirebon.

No.Nama Dosen TetapKegiatanPeran
1Seluruh Dosen TetapWorkshop penyusunan proposal penelitian, pengabdian dan penulisan artikel yang dimuat pada jurnal Fakultas pada tanggal 10 agustus 2019 di kampus ISIF CirebonPeserta
2Samud, Dede Wahyudin, Ahmad Jamhuri, SupraptiningsihWorkshop Roadmap Pengkaderan Ulama Perempuan di Kalangan Kampus, yang diselenggarakan pada 25 Februari 2018 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Kab. CirebonPeserta
3Samud, Dede Wahyudin, Ahmad Jamhuri, SupraptiningsihStudi Banding Manajerial Tata Pamong Prodi AS ISIF Cirebon dengan UIN Jogjakarta, 24 april 2018 Seluruh dosen tetap Prodi ASPelaksana

Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) ISIF Cirebon selalu melakukan pembinaan sumber daya manusia melalui program capacity building bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan dengan cara:

  • Selalu memberikan motivasi dan dukungan kepada para dosen dan tenaga kependidikan dalam rangka mengembangkan bidang keahlian melalui program studi doktoral maupun magister, aktif dalam seminar-seminar, short course, dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan keahlian.
  • Selalu membuka informasi dan memanfaatkan networking yang ada guna peningkatan kualitas dosen dan keahlian tenaga kependidikan.
  • Selalu membuka kesempatan untuk peningkatan karir sesuai prestasi yang dimiliki oleh masing-masing.
  • Selalu mengupayakan peningkatan dalam hal kesejahteraan.

2. Kebijakan

Bagian ini berisi deskripsi dokumen formal kebijakan yang mencakup:

  1. Penetapan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi terkait kualifikasi, kompetensi, beban kerja, proporsi, serta pengelolaan SDM (dosen dan tenaga kependidikan).
  2. Pengelolaan SDM yang meliputi: 1) Perencanaan, rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, retensi, pemberhentian, dan pensiun telah ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, dan PkM. 2) Kriteria perencanaan, rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, retensi, pemberhentian, dan pensiun ditetapkan serta dikomunikasikan. 3) Kegiatan pengembangan seperti: studi lanjut, seminar, konferensi, workshop, simposium, dll. 4) Skema pemberian reward and punishment, pengakuan, mentoring yang diimplementasikan untuk memotivasi dan mendukung pelaksanaan tridharma.

Rekrutmen tenaga dosen tetap Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) mengacu kepada sistem penerimaan dosen yang diatur oleh Dekan Fakultas Syariah. Pengalokasian kebutuhan dosen diusulkan oleh Prodi melalui Dekan Syariah melalui tahap seleksi dengan syarat: berpendidikan S2 sesuai dengan formasi yang dibutuhkan, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, mempunyai wawasan keislaman dan global yang memadai, mempunyai kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Dalam rekrutmen ini, lembaga memberi peluang dan prioritas kepada networking ISIF Cirebon yang dianggap berprestasi untuk dapat mangajar pada Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) ISIF Cirebon, khususnya mereka yang telah menempuh pendidikan Magister.

Dalam borang akreditasi BAN-PT Dosen tetap adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan; termasuk dosen penugasan Kopertais, dan dosen yayasan pada PTS dalam bidang yang relevan dengan keahlian bidang studinya. Seorang dosen hanya dapat menjadi dosen tetap pada satu perguruan tinggi, dan mempunyai penugasan kerja minimum 36 jam/minggu.

Dosen tetap dipilah dalam 2 kelompok, yaitu:

  • Dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan PS
  • Dosen tetap yang bidang keahliannya dalam rumpun keilmuan bidang studi.

Beban Kerja Dosen Tetap adalah minimal 12 SKS. Beban kerja manajemen untuk jabatan-jabatan ini adalah sebagai berikut:

  • Rektor 6 sks
  • Pembantu Rektor/Dekan 10 sks
  • Ketua Lembaga/Kepala UPT 8 SKS
  • Pembantu Dekan/Ketua Program Studi/Kepala Pusat/Ketua Senat Akademik/Ketua Senat Fakultas 8 SKS
  • Sekretaris Program Studi/Sekretaris Pusat/Sekretaris Senat Akademik/Sekretaris Senat Universitas/ Sekretaris Senat Fakultas/ Kepala Lab. Atau Studio/Kepala Balai/Ketua PS 8 SKS
  • Sekretaris PS 10 SKS.

Sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja akademik dosen dan kinerja tenaga kependidikan di Program Studi diatur dalam Standard Operating Procedures Monitoring dan Evaluasi Kinerja Dosen dan Tenaga Kependidikan ISIF. Secara singkat, sistem tersebut meliputi :

a. Rencana Monitoring dan Evaluasi

Tahapan ini meliputi kegiatan-kegiatan :

  • Menyusun TOR,
  • Menyusun instrumen
  • Menyusun rencana kegiatan

b. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi

Tahapan ini meliputi kegiatan-kegiatan berupa :

  • Rapat rutin dosen dan pejabat struktural tentang persiapan perkuliahan setiap ajaran baru
  • Pengawasan pembuatan Satuan Acara Perkuliahan (SAP),
  • Pengawasan pengisian absensi dosen dan tenaga kependidikan,
  • Pengawasan pembuatan soal UTS dan UAS serta melaporkan hasil-hasilnya,
  • Pengawasan pengisian formulir penilaian mahasiswa terhadap kinerja dosen dan tenaga kependidikan
  • Pengawasan penelitian yang dilakukan dosen
  • Pengawasan pengabdian yang dilakukan dosen
  • Rapat rutin dosen dan pejabat struktural setiap tiga bulan sekali,
  • Rapat evaluasi akhir semester.

c. Laporan Monitoring dan Evaluasi

Membuat laporan akhir monitoring dan evaluasi serta track and record kinerja akademik dosen dan kinerja tenaga kependidikan di Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) ISIF Cirebon.

d. Tindak Lanjut

Tindak lanjut yang dilakukan berdasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi mengenai kinerja dosen dan tenaga kependidikan pada Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) ISIF Cirebon dengan berpijak pada pedoman standar kinerja yang ada. Dari hasil evaluasi kinerja dosen yang telah dilakukan pada setiap akhir semester sebagai berikut:

NoKomponen KinerjaBobotIndikatorNilai
1Pembuatan Rencana Pembelajaran20%Ada4
Tidak ada0
2Pembuatan Bahan Ajar10%Ada4
Tidak ada0
3Kehadiran Mengajar dalam Tatap Muka30%>90%4
86 – 90%3
81 – 85%2
75 – 80%1
4Kedisiplinan Dan Ketepatan Menyerahkan Naskah Soal Ujian20%>3 hari sebelum batas akhir4
2 hari sebelum batas akhir3
1 hari sebelum batas akhir2
hari batas akhir1
5Kedisiplinan Dan Ketepatan Menyerahkan Nilai Ujian10%>3 hari sebelum batas akhir4
2 hari sebelum batas akhir3
1 hari sebelum batas akhir2
hari batas akhir1
6Umpan Balik Mahasiswa10%3.50 – 4.004
3.00 – 3.493
2.25 – 2.992
1.00 – 2.241

Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) menerapkan sistem pengelolaan sumber daya manusia dengan berpijak pada Buku Pedoman Pengembangan Sumber Daya Manusia ISIF Cirebon. Pengelolaan sumber daya manusia yang dimaksud meliputi: rekrutmen, pemosisian, standar kinerja, absensi dan sanksi serta penghargaan bagi dosen dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

  • Tahap analisis kebutuhan dosen dan/atau tenaga kependidikan untuk Program Studi AS. Analisis ini dibahas dalam rapat Program Studiyang melibatkan pimpinan, dosen dan staf.
  • Tahap analisis kebutuhan tersebut, dibentuk Panitia Seleksi dan Tim Seleksi dosen dan/atau tenaga kependidikan yang terdiri dari ketua panita, sekretaris dan anggota yang diangkat oleh Rektor.
  • Tahap pengumuman kebutuhan formasi dosen dan/atau tenaga kependidikan, baik di lingkungan kampus ataupun di luar kampus melalui pengumuman resmi dan website ISIF.
  • Tahap penerimaan pendaftaran calon dosen dan/atau tenaga kependidikan.
  • Tahap seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi dosen dan/atau tenaga kependidikan melalui tiga tahapan:
  • Tahap seleksi administrasi tentang dokumen-dokumen yang telah ditetapkan oleh panitia dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMA) ISIF Cirebon.
  • Tahap seleksi uji kompetensi yang dilakukan secara tertulis.
  • Tahap seleksi wawancara untuk menguji perspektif, motivasi, dedikasi, wawasan, dan kemampuan calon dosen dan/atau tenaga kependidikan terhadap pengembangan Program Studi.
  • Tahap pengumuman. Hasil seleksi dibahas dalam rapat pimpinan untuk memutuskan calon yang akan diterima sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan.
  • Tahap penetapan dan penempatan Dosen Tetap dilakukan melalui SK Yayasan Fahmina. Sedangkan penetapan dan penempatan Dosen Tidak Tetap dan Tenaga Kependidikan dilakukan melalui SK Rektor sesuai dengan analisis kebutuhan.
  • Tahap pengumuman. Hasil seleksi yang diumuman merupakan hasil keputusan Yayasan dan Rektor melalui pengumuman resmi dan website ISIF Cirebon.

Dosen Prodi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) terdiri dari dosen tetap dan tidak tetap. Seluruh dosen Prodi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) merupakan tenaga kerja yang berada di bawah payung hukum Yayasan Fahmina, sehingga penilaian kinerja akan dievaluasi Yayasan Fahmina setiap akhir tahun.

Apabila terdapat pelanggaraan kinerja yang dilakukan dosen, maka pihak Yayasan Famina memberi penjelasan sebelum menerbitkan surat pemberhentian. Pemberhentian secara hormat terhadap dosen dan tenaga kependidikan karena jangka waktu perjanjian kerja yang telah habis, telah mencapai usia pensiun, kinerja yang tidak sesuai dengan penugasan, perampingan struktur organisasi, memiliki masalah jasmani atau rohani, mangajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai ISIF Cirebon, dan meninggal dunia.

Berikut beban kinerja dosen Prodi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) yang harus dilakukan: (1) membuat RPS sebagai acuan dalam mengajar; (2) melakukan memonitoring kehadiran mahasiswa melalui absensi mahasiswa pada setiap tatap muka; (3) menulis jurnal mengajar setiap kali melaksanakan tatap muka; (4) menulis artikel untuk dimuat di jurnal Fakultas; (5) melakukan pengabdian kepada masyarakat; (6) melakukan penelitian mandiri; (7) aktif dalam kegiatan diskusi dosen.

Bentuk monitoring dan evaluasi kinerja dosen Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) membuat angket berupa lembar evaluasi kinerja dosen yang akan diisi oleh semua mahasiswa peserta kuliah dari dosen yang bersangkutan setiap akhir semester. Hasil dari angket menjadi bahan pertimbangan dalam kerangka perbaikan mengenai metode perkuliahan yang diterapkan.

Semua dosen Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) ISIF Cirebon adalah Magister sesuai dengan keahlian di bidang disiplin ilmu masing-masing. Total jumlah dosen tetap Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) adalah 5 orang.

Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) memberikan tugas tambahan kepada para dosen untuk meneliti, menulis, melakukan pengabdian pada masyarakat dan aktif dalam kegiatan ilmiah seperti seminar di forum-forum berskala lokal, nasional dan internasional, juga diskusi dosen mingguan dan diskusi yang diselenggarakan oleh pusat-pusat studi di lingkungan ISIF Cirebon.

Selain itu, seluruh dosen Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) melakukan pertemuan khusus minimal dua kali dalam satu tahun akademik. Dalam pertemuan ini setiap dosen mecurahkan gagasan-gagasannya bagi peningkatan mutu akademik secara khusus dan pengembangan Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) secara umum.

Setiap dosen Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) diberi akses untuk selalu terlibat aktif dalam program-program penunjang akademik yang diselenggarakan oleh Kemenag RI dan penguatan capacity building diberikan kepada semua tenaga kependidikan untuk meningkatkan mutu pelayanan.

Penghargaan diberikan kepada dosen yang menunjukkan loyalitas dengan dibuktikan melalui kontribusi nyata seperti prestasi kerja. Penghargaan ini diberikan setiap satu tahun sekali dalam Rapat Akhir Tahun ISIF Cirebon dengan Yayasan Fahmina.

3. Strategi Pencapaian Standar

Bagian ini mencakup strategi UPPS dalam pencapaian standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi terkait SDM (dosen sebagai pendidik, peneliti, dan pelaksana PkM, serta tenaga kependidikan). Pada bagian ini juga harus diuraikan sumber daya yang dialokasikan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan serta mekanisme kontrol ketercapaiannya.

Strategi yang diterapkan Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) dalam mencapai standar sebagai berikut:

  • Selalu memberikan motivasi dan dukungan kepada para dosen dan tenaga kependidikan dalam rangka mengembangkan bidang keahlian melalui program studi doktoral maupun magister, aktif dalam seminar-seminar, short course, dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan keahlian.
  • Selalu membuka informasi dan memanfaatkan networking yang ada guna peningkatan kualitas dosen dan keahlian tenaga kependidikan.
  • Selalu membuka kesempatan untuk peningkatan karir sesuai prestasi yang dimiliki oleh masing-masing.
  • Selalu mengupayakan peningkatan dalam hal kesejahteraan

Pemberhentian dosen dan atau tenaga kependidikan didasarkan pada indeks kinerja yang dilakukan oleh Rektor dengan tahapan sebagai berikut:

  • Surat Peringatan I dan program pembinaan kepada dosen dan tenaga kependidikan jika indeks kinerjanya di bawah ketentuan yang berlaku.
  • Pada semester berikutnya Rektor mengeluarkan Surat Peringatan II, jika indek kinerjanya masih tetap di bawah ketentuan yang berlaku.

Pada semester berikutnya Rektor mengusulkan kepada Senat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian, jika indeks kinerjanya masih tetap di bawah ketentuan yang berlaku.

4. Indikator Kinerja Utama

a) Profil Dosen

Data SDM disajikan dengan teknik representasi yang relevan (misalnya: kurva tren, rasio, dan proporsi) dan komprehensif, serta disimpulkan kecenderungannya. Data dan analisis yang disampaikan meliputi aspek:

1) Kecukupan jumlah dosen tetap, terdiri atas:

  • Kecukupan jumlah dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di program studi
    yang diakreditasi (DT) (Tabel 3.a.1) LKPS), dan
  • Kecukupan jumlah dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang

keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi (DTPS) (Tabel 3.a.1) LKPS).

2) Kualifikasi akademik dosen tetap: persentase jumlah DTPS berpendidikan Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis terhadap jumlah DTPS (Tabel 3.a.1) LKPS). Data dan analisis disampaikan oleh pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana/Sarjana Terapan.

3) Kepemilikan sertifikasi profesi/kompetensi/industri: persentase jumlah DTPS yang memiliki sertifikat profesi/ kompetensi/industri terhadap jumlah DTPS (Tabel 3.a.1) LKPS). Data dan analisis disampaikan oleh pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana Terapan.

4) Jabatan akademik dosen tetap, terdiri atas:

  • Persentase jumlah DTPS dengan jabatan akademik Lektor Kepala atau Guru Besar terhadap jumlah DTPS (Tabel 3.a.1) LKPS). Data dan analisis disampaikan oleh pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana/Sarjana Terapan/Magister/Magister Terapan/Doktor Terapan.
  • Persentase jumlah DTPS dengan jabatan akademik Guru Besar terhadap jumlah DTPS (Tabel 3.a.1) LKPS). Data dan analisis disampaikan oleh pengusul dari program studi pada program Doktor.

5) Beban kerja dosen tetap, terdiri atas:

  • Rasio jumlah mahasiswa program studi terhadap jumlah DT (Tabel 2.a LKPS dan Tabel 3.a.1) LKPS). Data dan analisis disampaikan oleh pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana/Sarjana Terapan.
  • Penugasan DTPS sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa: rata-rata jumlah bimbingan sebagai pembimbing utama tugas akhir mahasiswa pada seluruh program di PT (Tabel 3.a.2) LKPS).
  • Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) DT/DTPS pada kegiatan Pendidikan (pembelajaran dan pembimbingan), penelitian, PkM, dan tugas tambahan dan/atau penunjang (Tabel 3.a.3) LKPS).

6) Keterlibatan dosen tidak tetap (DTT) dalam proses pembelajaran: persentase jumlah dosen tidak tetap (DTT) terhadap jumlah seluruh dosen (DT dan DTT) (Tabel 3.a.1) LKPS dan Tabel 3.a.4) LKPS).

7) Keterlibatan dosen industri/praktisi dalam proses pembelajaran (Tabel 3.a.5) LKPS). Dosen industri/praktisi direkrut melalui kerjasama dengan perusahaan/industri yang relevan dengan bidang program studi. Data dan analisis disampaikan oleh pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana Terapan.

b) Kinerja dosen

  1. Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS (Tabel 3.b.1) LKPS).
  2. Penelitian DTPS (Tabel 3.b.2) LKPS).
  3. Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat DTPS (Tabel 3.b.3) LKPS).
  4. Publikasi Ilmiah yang dihasilkan oleh DTPS dalam 3 tahun terakhir (Tabel 3.b.4) LKPS).
  5. Karya ilmiah DTPS yang disitasi dalam 3 tahun terakhir (Tabel 3.b.6) LKPS. Data dan analisis disampaikan oleh pengusul dari program studi pada program Sarjana/Sarjana Terapan/Magister/Magister Terapan/Doktor/Doktor Terapan.
  6. Produk/Jasa DTPS yang diadopsi oleh Industri/Masyarakat (Tabel 3.b.6) LKPS). Data dan analisis disampaikan oleh pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana Terapan/Magister Terapan/Doktor Terapan.
  7. Luaran penelitian dan PkM lainnya yang dihasilkan oleh DTPS dalam 3 tahun terakhir (Tabel 3.b.5) LKPS).

c) Pengembangan Dosen

Kesesuaian rencana dan realisasi pengembangan DTPS terhadap rencana pengembangan SDM pada rencana strategis UPPS.

d) Tenaga Kependidikan

Kecukupan dan kualifikasi tenaga kependidikan berdasarkan jenis pekerjaan (administrasi, laboran, teknisi, dll.) untuk melayani sivitas akademika di UPPS dan program studi yang diakreditasi, dan kompetensi/profesi yang mendukung mutu hasil kerja sesuai dengan bidang tugasnya. Indikator kecukupan tenaga kependidikan dapat dipengaruhi oleh pemanfaatan teknologi informasi dan komputer, serta integrasinya dalam mendukung kegiatan penunjang pendidikan.

Pengembangan tenaga kependidikan atau staf merupakan indikator kinerja utama Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) yaitu dengan memberi penguatan kapasitas (capacity building) kepada tenaga kependidikan atau staf sehingga dapat berkontribusi dalam pengembangan kualitas pelayanan.

Selain itu, indikator kinerja utama Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) adalah peningkatan kualitas tenaga pengajar atau dosen: (1) dosen diberikan kelonggaran berupa surat izin dalam melanjutkan studi ke jenjang doktoral; (2) dosen diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pelatihan terkait metodologi penelitian; (3) dosen diberikan honor dalam kegiatan penelitian dan penulisan khusus dalam bidang hukum guna mendukung bagi kemajuan Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) seperti opini di media massa, artikel di jurnal Mustanir Fakultas Syariah.

Selanjutnya, memperhatikan kualitas layanan akademik merupakan sebagai indikator kinerja utama Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) dengan memberikan kesempatan kepada staf administrasi untuk melanjutkan studinya ke level Magister dan program-program lain yang menunjang profesionalisme kinerja seperti pelatihan-pelatihan yang bersifat teknis administratif guna memaksimalkan dalam pelayanan. Secara kelembagaan, jumlah tenaga pendukung pada Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) sampai dengan akhir tahun 2015 ada 22 tenaga pendukung.

5. Indikator Kinerja Tambahan

Indikator kinerja tambahan adalah indikator kinerja SDM lain yang berlaku di UPPS berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi untuk melampaui SN-DIKTI. Data indikator kinerja tambahan yang sahih harus diukur, dimonitor, dikaji, dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan.

Indikator kinerja tambahan Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) merupakan landasan prestasi kinerja yang pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Kerja dan Kode Etik diatur oleh ISIF Cirebon yang tertulis dalam Buku Disiplin yang dikeluarkan Biro Kepegawaian sebagai berikut:

  • Setiap dosen diwajibkan menyelenggarakan perkuliahan/tatap muka sekurang-kurangnya 16 kali pertemuan
  • Setiap dosen harus memiliki komitmen keilmuan.
  • Setiap dosen harus memiliki sikap objektif, adil, jujur dan menghindari plagiarisme.
  • Setiap dosen harus menjadi teladan dalam kehidupan sosial akademis mahasiswa, baik di dalam maupun di luar kampus.
  • Setiap dosen harus menunjukan sikap positif kepada mahasiswa, antusias, ikhlas mendengar dan menjawab pertanyaan serta mampu menjaga emosi.
  • Setiap dosen harus memperlakukan mahasiswa sebagai subjek dan mitra belajar, dan bukan sebagai objek pengajaran.
  • Setiap dosen harus bertindak sebagai fasilitator yang lebih mengutamakan bimbingan, menumbuhkan kreatifitas mahasiswa, interaktif dan komunikatif dengan mahasiswa, serta menekankan problem solving dalam pembelajaran
  • Setiap dosen wajib melaksanakan bimbingan akademik dan pembinaan rutin kepada mahasiswa serta memonitoring proges studi mahasiswa.

6. Evaluasi Capaian Kinerja

Berisi deskripsi dan analisis keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan atas ketercapaian indikator kinerja yang berlaku di UPPS berdasarkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi. Capaian kinerja harus diukur dengan metoda yang tepat, dan hasilnya dianalisis serta dievaluasi. Analisis terhadap capaian kinerja harus mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaiannya, serta deskripsi singkat tindak lanjut yang akan dilakukan.

Evaluasi capaian kinerja Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS):

  • Kelangsungan proses studi selalu didukung peran aktif baik oleh dosen, tenaga administrasi dan mahasiswa.
  • Jumlah mahasiswa untuk Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) sudah baik mengingat rasio dosen-mahasiswa yang terjadi saat ini masih relatif tinggi, yaitu 1:25.
  • Kultur akademik di lingkungan Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) sudah kondusif.

Berikut analisis yang menggambarkan kinerja tenaga dosen dan tenaga pendukung Program Studi Hukum Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) Fakultas Syariah melalui teknik analisis SWOT:

a. Kekuatan

  • Memiliki tenaga kependidikan yang profesional dan dosen yang ahli di bidang spesifikasi ilmunya
  • Memiliki standar evaluasi kinerja tenaga kependidikan dan dosen
  • Memiliki tenaga kependidikan dan dosen yang mendalami ilmu agama dan komitmen terhadap tri darma perguruan tinggi
  • Memiliki hasil penelitian dan karya ilmiah dosen
  • Memiliki media belajar dan media penunjang lainnya
  • Memiliki tenaga kependidikan yang siap untuk meningkatkan kapasitas.

b. Kelemahan

  • Masih terdapat dosen tidak tetap yang tidak linier dengan mata kuliah yang diampu
  • Masih terdapat dosen yang kurang dari sisi kehadiran
  • Masih kurang dalam publikasi riset dan penulisan ilmiah dosen
  • Masih kurangnya penguasaan teknologi informasi oleh tenaga kependidikan dan dosen.

c. Peluang

  • Memiliki peluang bagi dosen untuk melanjutkan studi ke jenjang doktoral melalui jalur beasiswa
  • Memiliki networking dan study community di beberapa daerah
  • Memiliki branding kampus yang baik sebagai kampus berbasis pesantren
  • Memiliki citra baik sebagai lembaga akademik yang komitmen dalam mengembangkan riset dan penulisan karya ilmiah
  • Memiliki media pembelajaran yang lengkap
  • Memiliki ruang pelatihan khusus bagi staff dan dosen.

d. Ancaman

  • Adanya kemungkinan dosen melakukan mutasi ke Perguruan Tinggi yang secara geografis lebih dekat dari tempat tinggalnya
  • Adanya kemungkinan mutu layanan yang menurun karena kekurangan skill tentang ilmu teknologi informasi.
  • Masih kurangnya pengalaman dalam hal penelitian dan menulis
  • Masih lemahnya sistem pengamanan
  • Masih terdapat pemosisian staff yang disesuaikan dengan latar pendidikan formal.

7. Penjaminan Mutu SDM

Berisi deskripsi dan bukti sahih tentang implementasi sistem penjaminan mutu di UPPS yang sesuai dengan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi terkait SDM, yang mengikuti siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan perbaikan berkelanjutan (PPEPP).

Penjaminan mutu sumber daya manusia dapat dilihat dari sistem kinerja dan Standard Operating Procedures (SOP) dosen dan kinerja tenaga kependidikan yang diterapkan Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) sebagai berikut:

a. Tahap perencanaan

  • Menyusun TOR (Terms of Reference).
  • Menyusun instrumen.
  • Menyusun rencana kegiatan.

b. Tahap Pelaksanaan

  • Monitoring dalam proses pembuatan RPS,
  • Monitoring dalam proses pengisian daftar hadir dosen dan tenaga kependidikan,
  • Monitoring dalam proses pembuatan soal UTS dan UAS serta melaporkan hasil-hasilnya,
  • Monitoring dalam proses pengisian form penilaian mahasiswa terhadap kinerja dosen dan tenaga kependidikan
  • Monitoring dalam proses publikasi penelitian yang dilakukan dosen
  • Monitoring dalam proses publikasi pengabdian yang dilakukan dosen
  • Monitoring dalam proses rapat rutin dosen dan pimpinan dua bulanan,
  • Monitoring dalam proses rapat evaluasi akhir semester.

c. Tahap Laporan

Program Studi Prodi Ahwal Asy-Syakhsiyyah/ Hukum Keluarga Islam (PS AS) membuat laporan akhir monitoring dan evaluasi sistem dan SOP kinerja akademik dosen dan tenaga kependidikan.

d. Tahap Tindak Lanjut

Program Studi Prodi Ahwal Asy-Syakhsiyyah/ Hukum Keluarga Islam (PS AS) melaksanakan tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi berupa berupa pemberian penghargaan bagi yang berprestasi dan surat peringatan berisi sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.

8. Kepuasan Pengguna

Berisi deskripsi mengenai pengukuran kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap layanan pengelolaan dan pengembangan SDM yang memenuhi aspek-aspek berikut:

  • Kejelasan instrumen yang digunakan, pelaksanaan, perekaman dan analisis datanya.
  • Ketersediaan bukti yang sahih tentang hasil pengukuran kepuasan dosen dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan secara konsisten, dan ditindaklanjuti secara berkala dan tersistem.

Kepuasan pengguna merupakan capaian keberhasilan suatu lembaga dalam mengelola sumber daya manusia. Dalam hal ini pengguna adalah dosen dan tenaga kependidikan. Beberapa strategi yang ditempuh Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) ISIF Cirebon guna meningkatkan kepuasan tenaga dosen dan tenaga kependidikan yaitu:

  • Membangun budaya kinerja. Dalam upaya membangun budaya kinerja yang baik di lingkungan Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) ISIF Cirebon menata karir dengan membuat agenda kualifikasi pendidikan yang berjenjang.
  • Memberi peluang meningkatkan mutu kinerja. Dalam hal ini Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) ISIF Cirebon memberikan surat izin belajar untuk melakukan studi lanjut bagi tenaga pendidik yang masih berpendidikan S-2 untuk melanjutkan ke S-3 dan studi lanjut bagi tenaga kependidikan yang masih berpendidikan S-1 untuk menempuh pendidikan S-2.

9. Simpulan Hasil Evaluasi serta Tindak Lanjut

Berisi ringkasan dari pemosisian, masalah dan akar masalah, serta rencana perbaikan dan pengembangan yang akan dilakukan UPPS terkait sumber daya manusia pada program studi yang diakreditasi.

a. Evaluasi serta Tindak Lanjut Dosen

Berdasarkan tugas pokok dan fungsi dosen Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) ISIF Cirebon yang tertulis dalam buku pedoman:

1) Pendidikan dan Pengajaran

Dalam hal ini kinerja dosen di bidang pendidikan dan pengajaran:

  • Jurnal perkuliahan, dalam jurnal ini terdapat absensi mahasiswa dan jadwal tentang materi yang telah diajarkan.
  • Daftar Hadir Dosen, memberi informasi tentang kehadiran dosen setiap hari melalui absen elektronik (finger print).
  • Instrumen penilaian /angket dosen. Mahasiswa diberi wewenang untuk menilai para dosennya dalam proses pembelajaran dengan mengisi angket. Hasil dari penilaian itu dijadikan sebagai acuan dalam program peningkatan mutu pembelajaran pada Prodi Prodi Ahwal Asy-Syakhsiyyah/ Hukum Keluarga Islam (PS AS).
  • Rapat koordinasi dosen yang dilakukan setiap semester untuk mengevaluasi hasil belajar selama satu semester.
  • Laporan Beban Kinerja Dosen dan SKP.

2) Penelitian

Dalam hal ini kinerja dosen di bidang penelitian melalui tahapan:

  • Seleksi administrasi rencana penelitian atau proposal penelitian yang diajukan oleh dosen.
  • Seleksi kelayakan proposal penelitian oleh reviewer atau pakar bidang penelitian.
  • Seminar proposal penelitian. Masing-masing dosen peneliti harus mempresentasikan proposal penelitiannya di depan tim pakar dan peneliti lain yang rumpun keilmuannya atau tema penelitiannya sama.
  • Proposal penelitian yang dinyatakan lolos kemudian mendapatkan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Rektor ISIF Cirebon.
  • Seminar Hasil. Setelah melakukan penelitian, dosen peneliti diharuskan mempresentasikan hasil penelitian dalam bentuk Small Group Discution atau Focus Group Discution (FGD) antar dosen peneliti yang tema penelitiannya sama atau antar dosen peneliti yang rumpun keilmuannya sama.
  • Laporan Penelitian. Setelah seminar hasil dilalui dan mendapatkan masukan dari peserta seminar, maka tahap terakhir adalah penulisan laporan dan pengesahan laporan penelitian. Semua laporan penelitian di ISIF Cirebon termasuk di dalamnya Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) harus disahkan oleh kepala LPPM dan Rektor ISIF Cirebon.
  • Laporan Kinerja Dosen.

3) Pengabdian kepada Masyarakat

Dalam hal ini kinerja dosen di bidang Pengabdian kepada Masyarakat melalui tahapan:

a) Pengabdian Terjadwal

Monitoring terhadap kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang terjadwal adalah dengan kegiatan sebagai berikut :

  • Penawaran. LP2M menawarkan kegiatan pengabdian melalui surat yang dikirim kepada para dosen.
  • Seleksi dan Penunjukan. Dosen yang mendaftarkan kemudian diseleksi berdasarkan kompetensinya dan kesesuaiannya dengan kegiatan pengabdian yang ditawarkan. Dosen yang lolos seleksi, kemudian mendapatkan SK Pengabdian dari Rektor.
  • Monitoring langsung. Secara insidental kepala LP2M dan atau petugas dari LP2M melakukan monitoring langsung ke lapangan pada saat kegiatan pengabdian berlangsung.
  • Rapat dosen. Rapat dimaksud dilaksanakan untuk sharing dan evaluasi atas perkembangan dan masalah yang dihadapai oleh dosen saat melakukan kegiatan pengabdian di lapangan
  • Laporan Pengabdian. Semua dosen yang telah selesai melaksanakan pengabdian kepada masyrakat diwajibkan membuat laporan dan disahkan oleh kepala LP2M
  • Laporan Beban Kinerja Dosen

b) Pengabdian Tidak Terjadwal

Monitoring terhadap kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang terjadwal adalah dengan kegiatan sebagai berikut:

  • Pengajuan surat dan atau proposal pengabdian kepada masyarakat oleh dosen.
  • Persetujuan. Dosen yang mengajukan surat pengabdian dan disetujui selanjutnya mendapatkan surat persetujuan dari kepala LP2M.
  • Pelaporan. Dosen yang telah melakukan pengabdian kepada masyarakat kemudian menyerahkan laporan pengabdian disertai materi yang disampaikan kepada kepala LP2M.
  • Laporan Beban Kinerja Dosen.

b. Evaluasi serta Tindak Lanjut Tenaga Kependidikan

Secara teknis, sistem monitoring dan evaluasi kinerja tenaga kependidikan dilakukan dengan:

  1. Memonitor keaktifan tenaga kependidikan melalui daftar hadir pegawai dan finger print.
  2. Melakukan rapat koordinasi setiap semester dengan tenaga kependidikan untuk mengevaluasi hasil kerja selama 1 semester.
  3. Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Semua tenaga kependidikan diharuskan membuat SKP di awal tahun dan akan dinilai ketercapaiannya pada akhir tahun oleh atasan langsung
  4. Analisis Beban Kerja (ABK) dan instruksi kerja layanan.
  5. Survei Kepuasan Layanan. Setiap akhir tahun, Program Studi Ahwal Asy-Syakhsiyyah / Hukum Keluarga Islam (PS AS) selalu menyebarkan angket kepada mahasiswa dan dosen untuk mengevaluasi atas kinerja tenaga kependidikan. Hasil dari angket ini setelah dianalisis kemudian dikirim kepada tenaga kependidikan yang bersangkutan.

Lanjut Kriteria 5 – Keuangan, Sarana, dan Prasarana